Wonogiri – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 549/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Lewat edaran tersebut intinya pelaksanaan salat Idul fitri di Kabupaten Wonogiri tahun ini tidak boleh diselenggarakan di lapangan, dengan pertimbangan utama banyaknya pemudik yang datang dari luar daerah, mengingat angka perantau dari kota gaplek terbilang besar.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana keika di di temui di ruangnya, senin (03/05) mengatakan Salat Idul fitri di wilayah Wonogiri direkomendasikan untuk digelar di masjid atau musala setempat. Sehingga tidak bisa dilakukan di lapangan. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Senin 26 April 2021 kemarin.
Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang pelaksanaan Salat Idul fitri itu melibatakan Pemerintah Kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonogiri serta beberapa perwakilan organisasi keagamaan di Wonogiri seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
”Pemkab Wonogiri memutuskan Salat Idul fitri tidak boleh digelar di lapangan meski Kemenag pusat memperbolehkannya. Banyaknya pemudik yang datang di Wonogiri ini menjadi pertimbangan. Selain itu kasus Covid-19 juga belum stabil,”ungkap H. Cahyo
Menurut Cahyo dalam SE tersebut, ada dua ketentuan yang harus dijalankan saat Salat Idul fitri. Ketentuan itu yakni salat harus dilaksanakan di masjid atau musala dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Maka terkait jumlah orang yang mengikuti salat dan teknis pelaksanaan bisa diatur oleh masing-masing panitia penyelenggara.
”Salat di masjid bertujuan agar jemaah yang mengikuti hanya warga setempat. Semua warga yang ikut sudah saling kenal dan memahami. Sehingga protokol kesehatan bisa dijalankan dengan mudah,” kata Cahyo.
Ia telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan agar memberi pemahaman sekaligus menyebarkan SE kepada para takmir masjid setempat. (mursyid)