Wonogiri _ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana untuk pertama kalinya melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kabupaten Wonogiri, Senin kemarin (23/09) di Aula RM. Paryanti Wonokarto Wonogiri yang di ikuti penyuluh agama Islam fungsional se Kab. Wonogiri. Turut mendampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, Noor Syahid dan Ketua Pokjaluh Munawir.
Dalam pengarahannya, Ka. Kankemenag mengatakan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologi dan sumber informasi. Dengan demikian setiap penyuluh Agama Islam hendaknya secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik dalam penyampaian ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Penyuluh sebagai garda terdepan jajaran Kementerian Agama, sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama, sehingga penyuluh harus memahami tugas dan fungsinya” jelas Cahyo
Di lapangan Penyuluh Agama mempunyai peran strategis dan penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan sebagai motivator pembangunan melalui bahasa agama. Apalagi bagi Penyuluh Agama Islam selain tugas utamanya selaku dakwah di tengah masyarakat, Penyuluh Agama juga berperan menyampaikan pesan-pesan pembangunan melalui bahasa agama.
Tantangan para Penyuluh Agama Islam tidaklah ringan menurutnya, tentunya akan melalui proses yang diawali dengan pembinaan diri pribadi dan keluarga. Setelah itu baru meningkat pada pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, Penyuluh Agama Islam harus bisa menjadi suri tauladan yang baik di masyarakat.
Supaya dakwah bisa di terima masyarakat, Beliau berpesan sampaikan dakwah dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun. (Mursyid_heri)