Wonogiri _ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selogiri mengajak calon temantin (catin) untuk berpartisipasi aktif menjalanankan serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi (5M) utamanya ketika melangsungkan akad nikah.
Komitmen dari para catin tersebut di wujudkan dengan membuat video pendek edukasi penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, setelah mengikuti pemeriksaan dan bimbingan perkawinan di KUA Selogiri, kamis (11/02).
Menurut Kepala KUA Kecamatan Selogiri, Zaenal Arifin, pembuatan video komitmen para catin untuk menerapkan protokol tersebut merupakan terobosan dari KUA, mengingat sampai dengan saat ini pandemi covid-19 belum kunjung mereda, selain itu juga instruksi dari Menteri Agama.
“Semoga komitmen tersebut bisa di laksanakan, karena ketika proses akad nikah sangat perpotensi menimbulkan penyebaran, sehingga dengan komitmen bisa di ikuti keluarga mereka masing-masing” Ungkapnya.
Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana ketika di mintai tanggapannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada satker melakukan terobosan dalam rangka sosialisasi 5 M, beliau kembali mengajak kepada jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dalam setiap kegiatan di kantor atau di luar kantor.
Seluruh jajaran Kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan) untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan 5M guna menurunkan laju penularan covid-19.
“Kepada seluruh ASN Kemenag Wonogiri utamanya penyuluh agama untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/pedukuhan/kelurahan, seperti majelis taklim, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5M, dapat mengajak organisasi keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialiasi 5M ini” Ajak Cahyo Sukmana
Sebagaimana Instruksi Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Kementerian Agama. ASN Kementerian Agama wajib menjadi teladan dalam menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) pada setiap aktivitas di kantor dan di luar kantor, termasuk di rumah atau tempat ibadat. (mursyid)