Wonogiri – Salah satu terobosan yang di lakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri adalah dengan ikut membiayai sekaligus mengurusi proses pensertifikatan tanah wakaf sampai jadi akta wakafnya.
Kegiatan pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.
Menurut Ka. Gara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari di temui di ruang kerjanya, selasa (07/02) menyatakan bahwa di tahun 2016 UPZ Kankemenag Wonogiri memberikan bantuan fasilitasi 33 bidang (sertifikat) untuk di lakukan pengecekan dan pemprosesan wakaf di BPN.
Menurut Fauzi hal itu mendesak untuk di lakukan mengingat karena berhubungan dengan penyelamatan aset umat, “Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya jangan sampai ada masalah di kemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tegasFauzi.
Selanjutnya di lapangan Gara Syari’ah juga meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf. (Mursyid_Heri) -@gs-