Penyelenggara Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis,
pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Sumber : PMA No. 13 Tahun 2012
Penyelenggara Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis,
pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Sumber : PMA No. 13 Tahun 2012
Wonogiri – bertempat diaula gedung PLHUT pada hari Kamis (29/12/2022) Kementerian Agama Kab. Wonogiri adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta...
Selanjutnya