Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan
bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan
agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data
dan informasi di bidangpendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam,
serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data
dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.