Wonogiri – Dalam rangka menyongsong dan menyikapi kegiatan di bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H/ 2021 M dalam masa pandemi Covid-19, Kasat Intelkam Polres Wonogiri beserrta jajaran mengadakan silaturahim dan koordinasi dengan Kasubbag TU Kankemenag yang juga sebagai ketua MUI Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi kamis (15/04) di ruang Kasubbag TU.
Dalam koordinasi tersebut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi menghimbau kepada umat muslim untuk mentaati Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Hariyadi menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan, menurutnya di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
“Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ungkap Hariyadi.
Ia menambahkan SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan bertujuan bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang masih mewabah di masyarakat.
Selaku Kasubbag TU, beliau menyampaikan tentang pentingnya meningkatkan kualitas kerukunan hidup umat beragama yang ada di Kabupaten Pringsewu, Ia meminta agar seluruh KUA, Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Agama dapat mencegah munculnya faham radikalisme sejak dini dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. “Melalui pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, maka kita dapat mengetahui sejak dini adanya potensi radikalisme dan konflik di masyarakat,”jelasnya.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut dibahas beberapa masalah yang berkaitan dengan keamanaan dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa ramadhan kegiatan dan shalat tarawih di masing-masing daerah.
Kasat Intelkam Polres Wonogiri, AKP Purnomo menyampaiakan ucapan terimakasih Kepada MUI dan Kementerian Agama yang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang masih dalam suasana pandemi covid-19 ini, Ia juga mendukung dan mengapresiasi atas kebijakan tersebut dan siap mengamankan.
Beliau menyampaikan bahwa pada saat bulan ramadhan Kamtibnas di semua lingkungan harus benar-benar diperhatikan baik di rumah ibadah maupun tempat umum lainnya, karena suasana ramadhan menuntut kita semua untuk selalu siaga, semata-mata demi kenyamana masyarakat dalam pelaksanaan ibadah baik ibadah puasa pada siang hari maupun tarawih dan sahur pada malam harinya. (Mursyid)