Wonogiri – Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri sosialisasi mekanisme penyembelihan hewan qurban yang di ikuti 12 pengurus takmir masjid di Eromoko, Rabu(3/8/2016).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan panduan kepada pelaku penyembelihan/jagal dalam tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar serta menjamin ketentraman masyarakat terhadap daging hewan qurban yang halal dan thoyyib (baik).
Sebagai Pemateri Gara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari, S.Ag. MP.dI dengan menyampaikan materi tinjauan syar’i syarat rukun dan sunnah dalam proses penyembelihan. Sedangkan Dinas Peternakan Kehewanan dan Kelautan menyampaikan materi tentang proses pra dan pasca penyembelihan.
Dalam paparannya Gara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari menyampaikan bahwa Umat Islam sebagai umat mayoritas harus mendapatkan jaminan kehalalan dalam melakukan penyembelihan, prinsipnya semua harus sesuai syar’i, tidak menyakiti atau tidak menyiksa hewan. Maka kegiatan semacam ini perlu di tingkatkan dalam meningkatkan pemahaman para pelaku di lapangan.
Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi sosial. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah SWT, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban. (mursyid_heri) -@gs-