Wonogiri – Pembinaan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, kelompok bimbingan maupun secara perseorangan. Karena apabila semua itu dibebankan pada pemerintah, maka tidak memungkinkan untuk menangani semuanya.
Hal tersebut sesuai Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 30, yang menjelaskan bahwa dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.
Keberaan KBIH agar menekankan persiapan mental pada calon jamaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Menurutnya ada saja permasalahan pelaksanaan ibadah haji yang terjadi akibat dari kurangnya persiapan mental jamaah.
Hal tersebut di tegaskan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana dalam sebuah kegiatan pembinaan forum Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) Kab. Wonogiri Tahun 2020 di RM. Paryanti Wonokarto, Wonogiri, Selasa (23/09) yang di ikuti Pengurus KBIH.
Menurut di masa pandemi ini menurut H. Cahyo keberadaan KBIH sangatlah penting karena bisa menyampaikan informasi terbaru masalah informasi penyelenggaraan haji terbaru.
“Kemenag berpesan agar penyelenggaraan bimbingan manasik oleh KBIH harus senantiasa menaati semua regulasi utamanya tentang operasional Kelompok Bimbingan Manasik Haji. Tujuannya tidak lain adalah agar jamaah dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan baik dan tercapai cita-citanya mendapat haji mabrur”, harap H. Cahyo.
Selain itu, Kasi Penyelenggara Hajum berpesan pada KBIH agar menekankan persiapan mental pada calon jamaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Menurutnya ada saja permasalahan pelaksanaan ibadah haji yang terjadi akibat dari kurangnya persiapan mental jamaah.
KBIH, fungsinya dalam penyelenggaraan ibadah haji ialah bagaimana menyiapkan jamaah haji agar mandiri secara ilmu dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. KBIH, lanjutnya, secara sukarela menyiapkan agar jamaah haji dapat melaksanakan rangkaian ritual ibadah haji sesuai syariat secara mandiri.
Untuk itu KBIH harus sering berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar mendapatkan informasi yang tepat dan akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji. Memberikan pemahaman pada jamaah haji tentang standar fiqih haji dari Kementerian Agama serta memberikan wawasan yang seluas-luasnya merupakan poin-poin yang harus diperhatikan oleh KBIH. (Mursyid)