Wonogiri – Untuk percepatan layanan dan memberikan pemahaman tentang ketentuan penerbitan pasport bagi calon jamaah haji tahun 2020 M, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta bekerja sama dengan Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Wonogiri Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh Kepala KUA serta perwakilan KBIH, Selasa (15/01).
Sosialisasi di awal tahun ini sangat penting, agar dokumen kependudukan yang calon jamaah haji yang belum lengkap karena belum ada atau ada perbedaan data dapat ditangani terlebih dahulu sehingga pelayanan dapat selesai tepat waktu.
Ka. Kankemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana di dampingi Kasi Gara haji dan Umroh dan pejabat Kantor Imigrasi Surakarta menyampaikan bahwa paspor sebagai dokumen penting karena sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jamaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jamaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.
Namun itu mendapatkan paspor menurut Cahyo Sukmana para calon jamaah haji harus melengkapi persyaratan dokumen kependudukan, dan harus sinkron datanya baik di KTP, KK, buku nikah maupun dokumen lainnya.
“Kepada Kepala KUA dan KBIH untuk menyampaikan jemaah calon haji, agar benar-benar memperhatikan, mempersiapkan, melengkapi persyaratan dokumen paspor dengan melengkapi bukti identitas diri, mengingat pentingnya dokumen paspor dalam proses pemberangkatan ibadah haji nantinya” harap ka. Kankemenag
Untuk itu kepada kepala KUA dan KBIH untuk bisa menyosialisasikan kepada para calhaj tentang persyaratan pembuatan paspor kepada calon jamaah haji, apalagi keberadaan KBIH merupakan mitra Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah haji, pengaruhnya lebih besar dari pada Kementerian Agama, oleh karena itu perlu kebersamaan antara KBIH dengan Kementerian Agama.
“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu program prioritas pembangunan bidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kunci kinerja Kementerian Agama. Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun demikian disadari bahwa peningkatan tersebut belum signifikan, sehingga masih perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan lebih lanjut” papar Cahyo
Narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menyampaikan bahwa persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(Mursyid_Heri