Wonogiri – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Drs. H. Muslim Umar, M.Ag melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tentang sidang terpadu dalam perkara itsbat nikah serta sosialisasi pelayanan akta-akta pencatatan sipil, Senin (29/08) di Pendopo Kecamatan Pracimantoro.
Acara Penandatangan di hadiri langsung Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Penandatanganan di lakukan oleh Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri Muslim Umar, Ketua PA Wonogiri dan Ka. Disdukcapil Wonogiri, turut hadir dalam acara itu kepala SKPD se Kabupaten Wonogiri, Camat se-abupaten Wonogiri dan Kepala KUA se Wonogiri.
Bupati Joko Sutopo mengatakan bahwa program ini di tujukan membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, menurutnya, saat ini masih banyak pasangan nikah di Kabupaten Wonogiri yang belum mengantongi dokumen buku nikah secara hukum dikeluarkan oleh negara.
Menurut Plt. Ka. Kankemenag, H. Muslim Umar itsbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag/KUA.
Untuk pelaksanaan sidang itsbat tambah Muslim Umar bisa dilakukan di KUA atau di Kecamatan, sedangkan sumber data berasal dari desa. Kepala Desa harus benar-benar selektif dalam mengajukan isbat nikah, mana yang secara syarat dan hukumnya telah memenuhi.
Sedang Kasi Bimas Islam, Haryadi dalam acara sosialisasinya menyampaikan karena yang mengetahui persis sah dan tidaknya nikah secara agama adalah Kepala Desa dan P3N, sehingga yang didaftarkan yang benar-benar sah secara agama jangan yang lain. (Mursyid/Heri) -@gs-