Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan sosialisasi PP 53 tahun 2010 dan tata cara pengisian LHKASN Kementerian Agama dengan menghadirkan nara sumber Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Wakid Arbani, S.Ag. MSI, Rabu (17/6) di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten Wonogiri.
Acara di buka Kepala Kankemenag Wonogiri Drs. H. Safrudin, MSI yang berpesan untuk mengikuti kegiatan dengan seksama dan baik yang akhirnya bisa di implementasikan bagi setiap ASN.
Menurut Wakid di era Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di tuntut harus mempunyai kompetensi dasar, mengingat manajemen pengangkatan ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit atau azas kemanfaatan yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar selain itu seorang PNS harus bekerja sesuai dengan tupoksi dan disiplin.
Selain itu Pemerintah melalui PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukann dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur.
Menyinggung Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sesuai dengan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka kini seluruh ASN Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya.
Untuk itu seluruh ASN KanKemenag Wonogiri sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat sebelum 25 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen Kemenag RI secara online, tanpa kecuali.
Dalam pengisian LHKASN harus sesuai fakta yang ada, harus jujur dalam mengisikan data dan kekayaan yang di miliki dengan sebenar-benarnya baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, dalam kelakarnya cincin akik yang di miliki harus di laporkan. (Mursyid__Heri)