Wonogiri – Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.
Sehubungan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Juknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, maka kami perlu tindaklanjuti.” Kata H. Haryadi, S.Ag. MSI Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (21/10/16)
Menurut H. Haryadi, bahwa pihaknya memberika kesempatan kepada para Penyuluh Agama Islam Non PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Rekrutemt tersebut dengan ketentuan seperti memiliki Kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan seperti majelis taklim, mesjid dan mushola.
Terkait tahapan rekrutmen calon penyuluh agama islam non PNS, dedi menjelaskan bahwa tahapan ini diawali dengan Pengumuman Rekrutmen tanggal 20 – 25 Oktober 2016, Pendaftaran tanggal 26 Oktober – 13 Nopember 2016, Seleksi/verifikasi berkas 13 -16 Nopember Pengumuman seleksi/verifikasi berkas 17 Nopember sedangkan seleksi tertulis tanggal 20 Nopember 2016.
Keterangan lebih lengkap bisa di baca dan di unduh di website Kankemenag Wonogiri (Mursyid_Heri) -@gs-