Wonogiri _ Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi berkas permohonan ruislag atau tukar guling tanah wakaf dan dilanjutkan peninjauan ke lokasi tanah wakaf di Kecamatan Giriwoyo dan Batuwarno yang terdampak / kena proyek Pemerintah yaitu pembangunan waduk / Bendungan Pidekso, Kamis (23/01) .
Rombongan tim verifikasi di pimpin Kasi Wakaf Bidang Penaiszawa Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lasianto, turut mendampingi ketika peninjauan lokasi Kasubbag TU, Hariyadi, Ketua BWI kab. Wonogiri, Muamirun, Gara Syariah, Heru Budi Santosa, kepala KUA Giriwoyo dan nadzir wakaf terkena dampak proyek waduk pidekso.
Kasi Wakaf Bidang Penaiszawa Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lasianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini tim Kanwil melakukan verifikasi berkas permohonan ruislag atau tukar guling tanah wakaf dan dilanjutkan peninjauan ke lokasi, “Bila semuanya lancar dan berkas permohonan juga dinyatakan lengkap maka insya Allah surat ijin ruislag bisa segera kita terbitkan” Ungkapnya.
Lasianto menyatakan bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 49 ayat (3), maka kewenangan pemberian ijin tukar guling tanah wakaf di bawah 5000 meter2 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga berkas – berkas tanah wakaf yang masuk kategori tersebut di kembalikan kepada Kantor Wilayah untuk di proses lebih lanjut.
“Kami berharap agar terjalin kerja sama yang baik dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten maupun pihak nadhir sendiri agar proses tetap bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, proses ganti rugi tanah wakaf bisa berjalan cepat dan lancar” Jelas Lasianto.
Adapun kelima masjid yang terkena dampak pembangunan waduk dan di lakukan peninjauan adalah Masjid Al Fajar Pidekso, Masjid Al Ikhlas Pidekso, Masjid Al Inayah Tukulrejo, Masjid Al Muslimin Sendangsari dan Masjid Al Fatah Sendangsari (mursyid_heri)