Wonogiri – Peningkatan Kualitas Kinerja merupakan tuntutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian halnya dengan Pagawai di lingkungan Kementerian Agama harus mampu menjabarkan 5 nilai budaya kerja yang telah dideklarasikan oleh Menteri Agama RI.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAKIS) H. Hidayat Masykur ketika menjadi pembina Apel Bersama sekaligus pembinaan ASN, Senin (10/07) di Halaman Kankemenag Wonogiri yang di ikuti ASN Kankemenag Wonogiri, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Pengawas Pendidikan Agama di Lingkungan Kankemenag Wonogiri.
Menurut Kasi Pakis Kankemenag Wonogiri H. Hidayat Maskur dalam UU ASN yang berkenaan dengan pengaturan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) juga diatur bahwa bagi PPT yang tidak mampu mencapai SKP yang telah ditetapkan, maka akan diberikan masa peninjauan selama 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan tidak mampu mencapai SKP yang ditetapkan maka dilakukan uji kompetensi apakah masih layak untuk menduduki jabatan tersebut ataukah harus dipindahkan.
Hal lain yang menjadi semangat dari penilaian kinerja PNS melalui pendekatan SKP sesuai dengan UU ASN yaitu bahwa setiap hasil penilaian kinerja PNS wajib disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja. Hasil penilaian kinerja ini digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, imbuhnya” (Mursyid_Heri)