Wonogiri _ Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus mengedepankan sikap netralitasdisaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. Peran ASN sebagai alat pemersatu, pelayanan dan bukan sebaliknya sebagai alat politik.
Urusan Pilkada ini merupakan permasalah yang signifikan sensitif unsur politik. Sementara itu, sikap netral setiap pegawai / ASN ini telah di atur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menerangkan bahwa lembaga non struktural yang mandiri harus bebas dari intervensi Politik.
Demikian di sampaikan Kasubbag TU Kankemenag, H. Haryadi di sela-sela mengikuti acara sosialisasi partisipasi masyarakat Pilgub Jateng 2018 di Ruang Girimanik Setda Wonogiri, Senin (26/02), hadir dalam acara tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wabup Edi Santosa serta di ikuti tokoh agama dan masyarakat se kab. Wonogiri termasuk pengurus FKUB.
Haryadi meminta, ASN di lingkungan Kankemenag Wonogiri bisa menjaga netralitas dalam pilgub tahun ini, sehingga nantinya bisa tercipta kedamaian sesama umat beragama di Wonogiri. “Agama tidak boleh digunakan sebagai alat untuk oleh sebagian kalangan tertentu yang ingin untuk kepentingan praktisnya saja,” katanya.
Menyinggung tentang sanksi yang di berikan ASN yang tidak netral, Kasubbag Tu menjelaskan bahwa sanksi yang didapatkan bagi ASN yang terbukti tidak netral bisa sampai diberhentikan sementara. Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Menurutnya saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara ( ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Bahkan, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” tambahnya.
Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Mursyid_heri)