5 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri
Beranda Tanpa Kategori

Kasubbag TU, ASN Kemenag Harus Kedepankan Sikap Netralitas Pada Pilkada 2018

oleh admin
Februari 26, 2018
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kasubbag TU, ASN Kemenag Harus Kedepankan Sikap Netralitas Pada Pilkada  2018
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri _ Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus mengedepankan sikap netralitasdisaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. Peran ASN sebagai alat pemersatu, pelayanan dan bukan sebaliknya sebagai alat politik.

Urusan Pilkada ini merupakan permasalah yang signifikan sensitif unsur politik. Sementara itu, sikap netral setiap pegawai / ASN ini telah di atur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menerangkan bahwa lembaga non struktural yang mandiri harus bebas dari intervensi Politik.

Demikian di sampaikan Kasubbag TU  Kankemenag, H. Haryadi di sela-sela mengikuti  acara sosialisasi partisipasi masyarakat Pilgub Jateng 2018 di Ruang Girimanik Setda Wonogiri, Senin (26/02), hadir dalam acara tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Wabup Edi Santosa serta di ikuti tokoh agama dan masyarakat se kab. Wonogiri termasuk pengurus FKUB.

Haryadi meminta, ASN di lingkungan Kankemenag Wonogiri bisa menjaga netralitas dalam pilgub tahun ini, sehingga nantinya bisa tercipta kedamaian sesama umat beragama di Wonogiri. “Agama tidak boleh digunakan sebagai alat untuk oleh sebagian kalangan tertentu yang ingin untuk kepentingan praktisnya saja,” katanya.

Menyinggung tentang sanksi yang di berikan ASN yang tidak netral, Kasubbag Tu menjelaskan bahwa sanksi yang didapatkan bagi ASN yang terbukti tidak netral bisa sampai diberhentikan sementara. Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Menurutnya saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara ( ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Bahkan, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” tambahnya.

Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Mursyid_heri)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Siswa MTsN 1 Wonogiri Ikut Sukseskan Hari Peduli Sampah Nasional 2018

Artikel Selanjutnya

Kepala Kemenag Hadiri Pertemuan IPHI Kabupaten Wonogiri

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

Kepala Kantor Kemenag Lakukan Monitoring ke MTs Negeri 5 Wonogiri.

oleh editor
13 Mei 2025
0

Wonogiri (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi, melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke Madrasah Tsanawiyah...

Selanjutnya
Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama, Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

10 Jan 2025
Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

Kemenag Ikut Mangayubagyo Hari Jadi Wonogiri Dengan Mengadakan Upacara

19 Mei 2022
Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

Kasi Bimas Islam, H. Mursidi Pimpin Doa Pembukaan TMMD

11 Mei 2022
Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev  di Hari Pertama Ujian Madrasah

Kepala Kemenag Wonogiri Lakukan Monev di Hari Pertama Ujian Madrasah

10 Mei 2022
Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

Safari Zakat Fitrah MTs Negeri 3 Wonogiri

27 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Kepala Kemenag Hadiri Pertemuan IPHI Kabupaten Wonogiri

Kepala Kemenag Hadiri Pertemuan IPHI Kabupaten Wonogiri

Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Sampaikan Informasi Perhajian

Pranata Humas Kemenag Wonogiri, H. Mursyidi Jabat Ketua IPHI Kec. Sidoharjo

Pranata Humas Kemenag Wonogiri, H. Mursyidi Jabat Ketua IPHI Kec. Sidoharjo

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Data Pegawai
  • Informasi Penting
  • KHUTBAH JUM'AT
  • Layanan PTSP
  • Layanan Umum
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sejarah Kementerian Agama
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Visi Misi
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Visi Misi
    • Struktur Oganisasi
    • Kontak
  • Layanan
    • Layanan PTSP
    • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS Kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Katolik
    • Madrasah-Madrasah Negeri
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Data dan Informasi
    • Informasi Penting
    • Data Keagamaan
    • Data Pegawai
    • Data Pendidikan
    • Instrumen Survey
  • Gallery
    • Infografis
    • Foto
    • Video
  • Si Limbuk

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus