Wonogiri _ Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwasanya Vaksinasi Injeksi Tidak Membatalkan Puasa, Tahun 2021 ini adalah tahun ke-2, dimana masyarakat Kabupaten Wonogiri menjalankan ibadah ramadan dalam masa pandemi. Penerapan protokol kesehatan dalam beribadah sudah bukan hal baru lagi, hanya saja perlu adanya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaannya.
Melalui fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Menurut Ketua MUI Kabupaten Wonogiri, H. Hariyadi pengentasan Covid-19 melalui vaksinasi pun tetap dilaksanakan dalam bulan Ramadhan. “Demi menghilangkan keraguan di tengah masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa” Ungkap H. Hariyadi, Senin (19/04) di ruang kerjanya.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ungkap H. Hariyadi.
Dia mengatakan, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Selain itu, dia juga mengingatkan Muslim di Indonesia bahwa berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 pemerintah hukumnya wajib.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” Jelasnya.
Mari Kita sambut Ramadhan 1442 H dengan tetap menjalankan ibadah dan meningkatkan syukur kita kepada Allah SWT, karena kondisi ramadan di masa pandemi tahun ini lebih baik dari tahun lalu dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.