Wonogiri – KUA Kecamatan Purwantoro menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon pengantin KUA Kecamatan Purwantoro Tahun 2017, Selasa (24/10) di Balai kelurahan Purwantoro yang di ikuti 60 orang atau 30 pasang catin dari kecamatan Purwantoro, Bulukerto dan Kismantoro. Acara di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri Drs. H. Subadi, MSI.
Dalam Sambutannya Ka. Kankemenag Wonogiri H. Subadi menyampaikan bahwa setiap orang yang mau menikah pasti menginginkan dan bercita-cita menjadi keluarga bahagia atau dengan bahasa lain sakinah, mawaddah warohmah namun faktanya kondisi angka kejadian perceraian di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat tinggi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri memandang perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan bimbingan perkawinan atau di kenal dengan kursus pranikah di tiap KUA Kecamatan.
Salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama harus memberikan solusi secara proventif dengan membekali calon tematen yang akan menikah dengan pembekalan bimbingan perkawinan.
Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan sirri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4.
Di hadapan para catin Ka. Kankemenag menegaskan bahwa menikah betujuan untuk ibadah luruskan niat, pahami hak dan kewajiban agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan.
“Selesaikan setiap problem rumah tangga dengan musyawarah yang baik jauhi pertengkaran yang mengarah kepada perpecahan keluarga, selalu belajar dan ibadah menjadi kunci keluarga yang sakinah mawaddah warohmah” tegas H. Subadi
Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga. (mursyid_Heri)