Wonogiri _ Madrasah yang hebat dan bermartabat merupakan besar mimpi Kementerian Agama untuk mewujudkannya, maka potensi-potensi yang ada harus dikembangkan agar semua sumber daya manusia memiliki kompetensi dan kompetisi di bidang masing-masing sehingga madrasah bisa menebarkan prestasi dan kedamaian.
Untuk menjadi hebat bermartabat, maka sudah barang tentu semua lini membekali diri mulai dari pengawas, kepala madrasah, guru, siswa dan wali murid untuk bergerak mempersiapkan diri menguasai berbagai kemampuan ilmu pengetahuan dan seni dan punya kompetensi.
Kepala madrasah merupakan tokoh kunci keberhasilan suatu madrasah, para kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab utama atau factor kunci untuk membawa madrasah menjadi lebih baik dan sukses mestinya harus dengan komunikasi dan koordinasi dengan semua perangkat di Madrasah termasuk guru dan tenaga adsministrasi.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Wonogiri, H. Fauzi Rohman Jauhari dalam acara penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) pada MTsN 2 Wonogiri, Selasa – Rabu (07-08/12) di Aulala madrasah setempat, dalam acara pembukaan tersebut, tim penilai dari Pengawas Madrasah dan Tim Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Fauzi, berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
PKKM dilakukan untuk melihat kinerja Kepala Madrasah yang kemudian akan digunakan oleh Madrasah / Yayasan , Kantor Kementerian Agama, serta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
“PKKM sebenarnya memotret diri semua guru dan pegawai di satuan kerja masing-masing madrasah berdasarkan kepemimpinan Kepala Madrasah,” Jelas H. Fauzi. (mursyid)