Wonogiri – Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.
Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Anif Solikhin ketika acara pembinaan penyuluh agama non PNS dari unsur agama Katolik, Kristen dan Budha sekaligus penyerahan SK penyuluh non PNS, di Aula PLHUT Kankemenag Wonogiri, Rabu (28/01) yang di ikuti para penyuluh agama non PNS.
Menurutnya moderasi beragama, yang harus di implementasi dari moderasi beragama, yaitu corak beragama yang mengambil jalan tengah tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri.
Ada empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai budaya kearifan lokal (local wisdom).
“Cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud” Jelas H. Anif
Lima langkah yang telah dan akan dilakukan: (1) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. (2) penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama. (3) penyelarasan relasi agama dsn budaya. (4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupab beragama. (5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut Ka. Kankemenag berharap kepada para penyuluh agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama, untuk terus melakukan sosialisasi dan lampanye tentang moderasi beragama kepada umatnya masing-masing. (Mursyid)