Wonogiri – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam kantor kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Wonogiri yang di selenggarakan pada Jum’at, (23/1/2015) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri acara di ikuti oleh Kepala KUA se Kabupaten Wonogiri.
Salah satu agenda rakor yaitu sosialisasi sekaligus implementasi dari Surat Edaran Irjen Kemenag RI Nomor : IJ/03/2014 tentang Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan layanan dan pengendalian Gratifikasi.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Wonogiri Drs H. Safrudin berpesan surat edaran tersebut untuk di jadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dan mewujudkan pelayanan prima bebas dari tindakan gratifikasi, “tingkatkan kinerja sebagai aparatur yang bekerja pada ujung tombak Kementerian Agama dengan di landasi akuntabilitas, profesional dan ikhlas” tambahnya.
Di bagian lain Kasi Bimas Kankemenag Wonogiri H. Haryadi, S.Ag. MSI sebagai tindaklanjut surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, Kankemenag Wonogiri akan segera membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Satuan tugas ini dibentuk untuk mencegah perilaku gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan kepada masyarakat.
Selanjutnya Haryadi juga mengingatkan kepala seluruh kepala KUA Kecamatan untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, SKP untuk segera di selesaikan serta laporan-laporan NR tahun 2014 untuk di tuntaskan. (Mursyid-Heri)