Wonogiri – Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Endang Maria Astuti, menyampaikan bahwa undang undang yang melekat saat Penyelenggaraan Haji ada dua, yaitu pengawasan internal yang dilakukan oleh Itjen Kemenag dan eksternal yang dilaksanakan oleh DPR RI dan BPK yang berkaitan dengan persoalan kebijakan regulasi.
Aspek pengawasan DPR terhadap pelaksanaan haji berupa regulasi, keuangan, Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, Penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Hal tersebut di sampaikan dalam kegiatan Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji dan Umroh Angkatan VII, bertempat di Aula RM. Alamai Sayang Ngadirojo Wonogiri, Sabtu (28/11) yang di ikuti, ASN Kemenag, pengurus Ormas keagamaan tokoh agama dan masyarakat di Wonogiri.
“DPR ingin mengembalikan transformasi citra Pengelolaan keuangan haji agar lebih baik maka dari Itu tahun 2014 dibahas aturan tentang BPKH dan Pada 2016 lahirlah BPKH,” tegas politisi Partai Golkar.
Hj. Endang juga menyatakan harus adanya target perubahan capaian dari era lama dan era baru terkait pemisahan wewenang terkait dengan dana haji antara Kementerian Agama dan BPKH.
DPR RI juga membahas pembiayaan pemberangkatan haji. Secara umum, DPR RI mengapresiasi Kementerian Agama dalam aspek kebijakan Penyelenggaraan ibadah haji yang terus membaik dari waktu ke waktu dengan meningkatnya indeks kepuasan jemaah haji indonesia.