Wonogiri _ Plt. Kepala KUA Kecamatan Baturetno Wonogiri, Muh Misbahudin menjadi salah satu nara sumber pembinaan Kampung KB “Darul Amanah” Patuk Glesungrejo, Selasa (20/03) yang di hadiri forkompinca, warga masyarakat, perangkat desa serta di hadiri Dinas Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Kabupaten Wonogiri.
Kepala KUA Baturetno menyampaikan penyuluhan terkait dengan pembinaan keluarga sakinah dan pernikahan dan persyaratan pernikahan yang diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Dikatakannya, bahwa di dalam undang-undang tersebut di atur terkait dengan Usia Calon Pengantin untuk, adapun untuk calon istri minimal berusia 16 tahun sedangkan untuk catin laki-laki minimal berusia 19 tahun.
Oleh karena itu, Muh Misbahudin mengajak dan menghimbau kepada orangtua, khususnya peserta program Kampung KB ini untuk tidak menikahkan atau mengawinkan putra putri nya di usia yang belum matang atau belum cukup umur dengan arti usia dini. Hal demikian dikatakannya karena hal demikian banyak mengandung mudhorotnya, baik dari segi kesehatan reproduksi maupun mentàl dalam menghadapi masalah rumahtangga.
Seperti di ketahui bahwa Kampung Keluarga Berencana (KB) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat, khususnya Keluarga Berencana dengan semboyan Dua Anak Cukup. Disamping itu, program ini juga dalam rangka memberikan pendampingan ketika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga semuanya dapat diatasi dengan baik. (Mursyid_heri)