Wonogiri _ Walaupun masih di masa pandemi covid-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Penyelenggara Syari’ah tetap memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla di wilayah Wonogiri dengan menggunakan protokol kesehatan, kegiatan mempunyai tujuan utama untuk mempermudah akses penentuan arah kiblat shalat.
Menurut Ka. Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Heru Budi Santosa di sela-sela pengukuran kiblat Masjid Al Mukmin dusun Tenggar desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi, Selasa (04/08) bersama tim. Selama ini Kankemenag Wonogiri melalui Gara Syari’ah selalu memberikan layanan gratis dan mudah dalam mengukur arah kiblat masjid atau musholla yang ada walaupun dalam kondisi pandemi covid-19, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dari Pemerintah.
Layanan gratis ini menurut Heru untuk memberikan kenyamanan umat dalam beribadah, program ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak tahun-tahun kemarin, bagi masyarakat yang akan membangun masjid/musholla ataupun pengukuran ulang arah kiblat tempat ibadah yang sudah berdiri.
Beliau menambahkan, pengukuran ulang arah kiblat masjid maupun mushalla tidak dipungut biaya, karena semuanya sudah menjadi tanggungan Kementerian Agama. Disatu sisi, bagi masjid maupun mushalla yang belum diverifikasi arah kiblatnya, shalat saja seperti biasa. Sebab, kiblat yang ditetapkan oleh para ulama dan tokoh agama saat itu, sudah sesuai dengan kondisi ilmu falaq dan peralatan yang ada.
“Kondisi sekarang ini kemajuan zaman dan ilmu pengetahuan serta canggihnya peralatan, telah memberikan kemudahan kepada manusia untuk menentukan posisi yang tepat mengarah kearah Ka'bah,” Jelas Heru
Kankemenag Wonogiri selalu menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran arah kiblat, untuk mengajukan surat permohonan yang di tujukan kepada Kepala Kankemenag Wonogiri, dengan di lengkapi data dan peta lokasi yang akan di ukur tanpa di pungut biaya dan Kemenag akan segera menindaklanjuti dengan mengirim petugas ke lapangan untuk mengukur.
Setelah proses pengukuran selesai lokasi yang yang di tentukan arah kiblatnya di beri tanda, kemudian Kemenag mengeluarkan surat keterangan atau sertifikat yang ditandatangani Kepala Kankemenag Wonogiri yang menyatakan telah diadakan pengukuran arah kiblat.
Menanggapi hal tersebut ka. Kankemenag Wonogiri H. Cahyo Sukmana menyampaikan bahwa kegiatan layanan pengukuran arah kiblat merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan sekaligus memberikan edukasi kepada ummat dalam hal melaksanakan ibadah serta dalam penetapan arah kiblat yang dilakukan dengan ketelitian, sehingga selisih itu dapat diminimalisir serta hasilnya dapat diterima bersama.
“Kegiatan pengukuran arah kiblat ini merupakan tugas dari Kementerian Agama, dan pengukuran ini sangat penting karena merupakan alat pemersatu umat Islam dalam melaksanakan ibadah shalat sehingga para jamaah tidak ragu-ragu dalam melaksanakan shalat. (Mursyid_heri)