Wonogiri – Gerakan Masyarakat Sadar Halal merupakan program yang memotivasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut berperan dalam mewujudkan komunikasi masyarakat sadar halal. Juga mengubah pola pikir dan tingkah laku kebiasaan pola konsumsi dari enak, murah, dan kenyang, menjadi pola konsumsi yang halal dan thayyib.
Harapannya masyarakat dapat untuk memilah dan memilih mana yang halal dan mana yang haram dan memiliki kemandirian dan kesadaran dalam memilih produk halal untuk dimanfaatkan dan/atau dikonsumsi, juga menumbuhkembangkan kesadaran dan sikap pelaku usaha dalam memproduksi produk halal.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ka.kankemenag Wonogiri, H. Subadi ketika menyampaikan materi acara Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal Kankemenag Kabupaten Wonogiri tahun 2017, Senin (24/07) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh Penyuluh Agama Islam baik fungsional maupun non PNS.
Untuk itu implementasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Menurut Ka. Kankemenag H. Subadi harus dilakukan secara masif. Regulasi ini menjadi sangat penting dipahami masyarakat untuk menyukseskan program gerakan masyarakat sadar halal. Dalam hal ini UU Jaminan Produk Halal menjadi strategi dalam memajukan industri produk halal dalam negeri.
Di hadapan peserta beliau berpesan bahwa kegiatan ini harus mempunyai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam untuk penggunaan dan Konsumsi Makanan, Minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk halal lainnya dan juga untuk peningkatan kapasitas pendidik tokoh agama, pengurus ormas, pembina produk halal dalam memberikan pelayanan bimbingan dan penyuluhan jaminan produk halal.
”Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik, kehalalan ini penting.Jika ingin enak tidur, makan dan minum yang halal. Karena jiwa raga akan tenang setelah menggunakan semua yang halal,” Pesan Ka. Kankemenag Wonogiri.
Sedangkan Ka. Gara Syari’ah Kankemenag Fauzi Rohman Jauhari menyampaikan bahwa dewasa ini kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap produk halal semakin menurun, terutama terhadap produk-produk impor.
Sehingga penyuluh agama Islam yang menjadi peserta sosialisasi gerakan masyarakat sadar halal agar dapat menjadi inisiator dalam menjalin senergisitas dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi pada masalah-masalah produk halal serta bisa menyampaikan kepada umatnya di daerah masing-masing. (Mursyid-Heri)