Silahkan unduh pada tautan di bawah ini : Surat Edaran Nomor : 3858/Kw.1.1/5/HK.00.7/03/2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Kegiatan Padaa Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan, Rumah Ibadah, serta Layanan Perkantoran dan Layanan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkuangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020