Wonogiri _ Dalam rangka pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) sekaligus melaksanakan Surat Edaran Dirjen Pendidis Nomor : 4376.1/DJ.I/12/2019 tentang inventarisasi / pendataan barang milik negara, Tim inventarisasi BMN Kankemenag Wonogiri melakukan Opname Fisik / atau pengecekan barang milik negara berupa sepeda motor plat merah, Kamis (16/01) di halaman Kankemenag Wonogiri.
Tim melakukan pengecekan dan pendataan adsministrasi baik STNK maupun BPKB dan mengadakan pengecakan langsung fisik kendaraan roda 2 tersebut secara bergantian.
Kasubag TU Kankemenag Wonogiri, H. Haryadi mengungkapkan, hal ini dimaksudkan untuk mendapati data yang valid berkenaan dengan kondisi BMN yang ada dilingkugan Kemenag Wonogiri, sehingga bisa menjadi bahan pemetaan baik perencanaan maupun penghapusan kedepannya.
Haryadi mengatakan, setelah mendapatkan data yang valid berkenaan dengan kondisi barang tersebut maka bisa dipetakkan barang mana saja yang kondisinya sudah rusak berat, rusak ringan, yang masih baik dipergunakan.
“Barang yang kondisinya sudah rusak berat, maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan proses penghapusan barang itu sendiri sehingga dengan demikian bisa diajukan kembali untuk penganggaran terhadap barang-barang yang sudah dilelang tersebut untuk kita adakan kembali,” jelasnya.
Pelaksanaan opname ini diharapkan akan berefek kepada ketertiban penggunaan barang milik negara dilingkungan pegawai negeri sipil dilingkungan Kementerian Agama Kab. Wonogiri.
“Harapan kita semua BMN itu terdata dengan rapi dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” harapnya.
Pengelolaan BMN menurut wajib meliputi tiga tertib, yaitu terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Tertib administrasi tentunya meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi BMN. Tertib fisik adalah kesinkronan antara data (BMN) yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Tertib hukum berarti semua prosedur, mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan harus sesuai dengan aturan perundangan.(Mursyid – heri)