Wonogiri (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mengikuti rapat sosialisasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/1/2026) di Ruang Rapat Kemenag Wonogiri. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 serta informasi terkait pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama. Rapat diikuti oleh jajaran Kemenag pusat, kanwil, serta satuan kerja di seluruh Indonesia, termasuk Kemenag Wonogiri.

Dalam arahannya, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama kerap dipertanyakan karena belum adanya keseragaman di berbagai satuan kerja.
“Selama bertahun-tahun di Kemenag selalu dipertanyakan mengapa tidak ada keseragaman. Oleh karena itu, perlu kita lakukan upaya untuk memastikan bahwa hal-hal yang dipertanyakan tersebut tidak boleh terjadi lagi atau berjalan liar tanpa kendali,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan materi terkait kebijakan pembayaran PPPK paruh waktu, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Nomor 107 Tahun 2024 tentang perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA harus dilakukan melalui pembuatan komitmen sebagai dasar timbulnya hak tagih kepada negara.
Selain itu, disampaikan pula bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara khusus mengatur PPPK paruh waktu, termasuk pengalokasian anggaran, mekanisme pembayaran, serta tata cara perhitungan penghasilan.

Terkait penyeragaman pembayaran berdasarkan KMA 1651 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, serta uang makan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni penarikan data paling lambat tanggal 5 dan pembayaran paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam mensosialisasikan kebijakan terkait tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru (TPG) kepada seluruh pegawai. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kemenag Wonogiri, dapat memahami secara komprehensif regulasi terbaru terkait pembayaran tunjangan, sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.







