Wonogiri (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah Non-ASN. Kegiatan yang berlangsung di aula PLHUT Kankemenhaj pada Rabu (28/10/2026) ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung non-ASN di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Kasubbag TU Kemenag Wonogiri, Harno, yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, menyampaikan harapan agar para guru tetap semangat dalam menjalankan pengabdian di madrasah. Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Faridah Hanum, memaparkan berbagai hal terkait regulasi dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Materi yang disampaikan meliputi besaran iuran, mekanisme pembayaran manfaat, serta evaluasi kepesertaan bagi lembaga pendidikan yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan ketentuan kepesertaan sesuai masing-masing program. Pemahaman terhadap manfaat tersebut diharapkan dapat membantu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengetahui hak serta perlindungan yang dapat diperoleh.

Selain sosialisasi, evaluasi kepesertaan juga menjadi perhatian untuk mendorong lembaga pendidikan RA dan madrasah yang belum terdaftar agar memahami pentingnya jaminan sosial bagi para pekerjanya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Wonogiri berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah non-ASN semakin optimal. Upaya tersebut tidak hanya mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kesulitan ekonomi dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.






