Wonogiri (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan sejumlah instansi terkait dalam penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu di Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Rabu (14/10/2026). Sebanyak 53 pasangan mengikuti layanan ini sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi antara lembaga vertikal dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Wonogiri menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan kehadiran pemerintah bersama lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah konkret untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga negara.
Bagi Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, keterlibatan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui peran KUA dan koordinasi dengan instansi terkait, Kemenag mendukung proses pencatatan pernikahan agar tertib administrasi serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan yang memenuhi persyaratan.

Melalui layanan terpadu ini, pasangan yang memperoleh penetapan pengadilan agama dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencatatan tersebut penting untuk mendukung pemenuhan dokumen administrasi keluarga serta memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang berkaitan dengan status perkawinan.
Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri berharap sinergi lintas lembaga ini terus diperkuat sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses pelayanan secara mudah dan tepat. Isbat Nikah Terpadu di Paranggupito menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Kemenag, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat.






