Wonogiri (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah sekaligus membahas persiapan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Kamis, (12/2/2026) di Aula PLHUT Wonogiri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi pelayanan keagamaan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Rakor ini pula dihadiri oleh unsur Forkopimda, MUI, ormas Islam, Dinas terkait, dan perwakilan dari pengurus masjid.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam forum ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan pedoman kepada masyarakat. Ia berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pertimbangan bersama.
“Agar apa yang kita putuskan dapat menjadi pertimbangan bagi kita semua, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kg beras/jiwa atau senilai Rp 37.800 per jiwa, sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.

Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pembahasan teknis pelaksanaan Shalat Idul Fitri dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Heru Budi Santosa. Dalam rapat tersebut disepakati lokasi Salat Idul Fitri di lima titik, yaitu 1. Sektor Timur dilapangan Bantarangin Wonoboyo, 2. sektor selatan di depan Polres lama, 3. Dihalaman Kodim. 4. Sektor utara di stadion Pringgodani, 5. Dihalaman Masjid Agung At Taqwa. Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Idul Fitri di Kabupaten Wonogiri dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan khidmat.








