Wonogiri (Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui KUA Kecamatan Jatipurno terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Kecamatan Jatipurno, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diikuti oleh 68 pasangan suami istri ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, KUA Kecamatan Jatipurno, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pengadilan Agama Wonogiri, Pemerintah Kecamatan Jatipurno, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sebelum pelaksanaan sidang, KUA Kecamatan Jatipurno berperan aktif melakukan pendataan, pencatatan, pendampingan, serta verifikasi administrasi calon peserta sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas perkawinan secara hukum negara.

Dalam laporannya, Camat Jatipurno, Nur Dhana Setiawan, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bupati Wonogiri, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, beserta seluruh tamu undangan. Ia melaporkan bahwa sebanyak 68 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Jatipurno. Menurutnya, masyarakat sangat terbantu dengan hadirnya layanan tersebut karena memberikan fasilitas yang memudahkan mereka memperoleh produk hukum yang sah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi, khususnya Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, yang telah menghadirkan layanan terpadu bagi masyarakat.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya penetapan isbat nikah, perkawinan masyarakat tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memperoleh pengakuan secara hukum oleh negara. Menurutnya, legalitas tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan maupun memperoleh berbagai hak keperdataan lainnya.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam mengurus administrasi kependudukan sebagai bagian dari budaya tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama seluruh perangkat daerah akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu ini, Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersama KUA Kecamatan Jatipurno kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi yang terbangun dengan berbagai instansi diharapkan mampu memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan dan tertib administrasi kependudukan, sehingga pelayanan publik yang berdampak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.







