Wonogiri (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Hariyadi, melakukan monitoring pelaksanaan Penilaian Kompetensi Penyuluh Agama Islam Tahun 2026 yang berlangsung di Titik Lokasi (Tilok) MTsN 1 Wonogiri, Rabu, (22/7/2026).
Kegiatan penilaian kompetensi ini diikuti oleh 15 penyuluh agama Islam yang terdiri atas 2 peserta jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama yang mengikuti uji kompetensi menuju jenjang Ahli Muda, serta 13 peserta jenjang Ahli Muda yang mengikuti uji kompetensi menuju Ahli Madya.
Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi menyampaikan bahwa penilaian kompetensi merupakan bagian penting dalam pengembangan karier sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme penyuluh agama Islam. Menurutnya, penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.

“Penilaian kompetensi ini bukan sekadar memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan, tetapi menjadi momentum untuk mengukur kapasitas, integritas, dan kualitas penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas kepenyuluhan. Kompetensi yang terus meningkat akan berdampak pada semakin optimalnya pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” ujar Hariyadi.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan penilaian dengan sungguh-sungguh, jujur, dan penuh tanggung jawab. Hasil penilaian diharapkan menjadi gambaran kemampuan yang sesungguhnya sehingga dapat menjadi dasar pengembangan kompetensi di masa mendatang.

Lebih lanjut, Hariyadi berharap para penyuluh agama Islam terus meningkatkan kemampuan, baik dalam penguasaan substansi keagamaan, pemanfaatan teknologi informasi, maupun metode komunikasi yang efektif agar mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Monitoring ini juga bertujuan memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi berjalan tertib, lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan penyuluh agama Islam yang profesional, kompeten, dan berdampak dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.







