Wonogiri (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2026, Senin, (6/7/2026) di Gedung PLHUT Kemnhaj Wonogiri. Kegiatan ini diikuti sebanyak 147 peserta yang terdiri dari 7 Pengawas Madrasah, 42 Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri dan Swasta, 25 Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta, 42 pengelola BOS MI, serta 20 pengelola BOS MTs.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Ismu Faridah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya seluruh madrasah memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga sumber pendanaan yang harus dikelola secara tertib, yakni BOS Reguler, BOSDA, dan dana dari komite madrasah.
“Dari ketiga sumber pendanaan tersebut harus dapat kita realisasikan secara tertib, aman, dan tidak keluar dari regulasi yang berlaku. Seluruh pengelola wajib memahami aturan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ismu Faridah juga menyampaikan bahwa seluruh madrasah yang hadir dalam rakor merupakan penerima BOSDA Tahun 2026. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi BOSDA menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Kami berharap seluruh madrasah tidak menghadapi permasalahan, baik dari sisi administrasi anggaran maupun pengelolaannya. Tata kelola yang baik akan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Hariyadi dalam arahannya menyampaikan bahwa Rakor BOSDA merupakan bagian dari rangkaian tahapan pencairan BOSDA Tahun 2026 sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam memajukan madrasah.
“Rapat koordinasi ini kita laksanakan sebagai upaya bersama untuk memajukan dan memperbaiki kualitas madrasah di Kabupaten Wonogiri. Semua tahapan pencairan BOSDA harus dipersiapkan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) di madrasah harus mengacu pada ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Selain itu, pengelolaan BOSDA wajib berpedoman pada Peraturan Bupati tentang BOSDA agar pelaksanaannya akuntabel dan sesuai ketentuan.
Di akhir arahannya, Kepala Kantor mengajak seluruh kepala madrasah, pengawas, dan pengelola BOS untuk terus merawat kepercayaan masyarakat terhadap madrasah melalui pengelolaan anggaran yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga keberadaan madrasah semakin maju dan memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.







