Wonogiri (Humas) — Komitmen menghadirkan layanan yang berdampak bagi masyarakat terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Isbat Nikah Terpadu yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Media Center Pengadilan Agama Wonogiri. Rakor tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nur Hamid, Camat Jatipurno, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala KUA Kecamatan Jatipurno, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Rakor ini menjadi langkah awal menyatukan komitmen lintas instansi dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 29 Juli 2026 di Pendopo Kecamatan Jatipurno. Kecamatan Jatipurno dipilih sebagai lokasi perdana pelaksanaan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas perkawinan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagai upaya mengurangi perkawinan yang belum tercatat. Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Melalui isbat nikah, masyarakat akan memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen kependudukan lainnya di Disdukcapil,” jelasnya.
Dalam paparannya, Nur Hamid menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah serta hak anak atas identitas diri. Namun, masih banyak masyarakat, terutama dari kelompok rentan, yang menghadapi kendala biaya, jarak, dan waktu dalam mengurus pencatatan perkawinan.
Kepala KUA Kecamatan Jatipurno menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan administrasi telah dipersiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Jatipurno juga menyatakan kesiapan dalam memfasilitasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Hariyadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah pernah dilakukan pada tahun 2016, namun belum dapat berlanjut karena keterbatasan anggaran. Tahun ini, Kementerian Agama kembali berkomitmen menyukseskannya dengan menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk ketersediaan buku nikah.
“Program ini merupakan bentuk nyata layanan Kementerian Agama yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan adanya kolaborasi lintas instansi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya, tetapi juga kemudahan dalam mendapatkan dokumen kependudukan sebagai pemenuhan hak-hak sipil,” tegas Hariyadi.

Melalui sinergi Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pemerintah Kecamatan, Disdukcapil, dan Bagian Kesra, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Jatipurno diharapkan menjadi model layanan kolaboratif yang dapat diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Wonogiri. Program ini menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak sipil, dan kesejahteraan bagi masyarakat.







